TikTok ‘Kena Semprit’, Komdigi Bekukan Izin Operasional Sementara

pemerintah Suspended Live TikTok

Komdigi sebelumnya sudah memanggil TikTok pada 16 September 2025 dan memberi waktu hingga 23 September untuk menyerahkan data. Namun, perusahaan menolak lewat surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, dengan alasan ada kebijakan internal soal akses data.

Menurut Komdigi, sikap tersebut bertentangan dengan Permenkominfo Nomor 5/2020, yang mewajibkan PSE lingkup privat membuka akses sistem dan data untuk kepentingan pengawasan pemerintah.

“Langkah pembekuan ini adalah bentuk ketegasan. Tujuannya menjaga kedaulatan hukum nasional dan melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan fitur digital, terutama bagi anak dan remaja,” tegas Alex.

Baca juga:  Di Panen Raya Karawang, Prabowo Tegaskan Indonesia Berdiri di Atas Kaki Sendiri dalam Pangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *