Komdigi sebelumnya sudah memanggil TikTok pada 16 September 2025 dan memberi waktu hingga 23 September untuk menyerahkan data. Namun, perusahaan menolak lewat surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, dengan alasan ada kebijakan internal soal akses data.
Menurut Komdigi, sikap tersebut bertentangan dengan Permenkominfo Nomor 5/2020, yang mewajibkan PSE lingkup privat membuka akses sistem dan data untuk kepentingan pengawasan pemerintah.
“Langkah pembekuan ini adalah bentuk ketegasan. Tujuannya menjaga kedaulatan hukum nasional dan melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan fitur digital, terutama bagi anak dan remaja,” tegas Alex.













