Sulawesi Tenggara— Mahasiswa Pemantau Demokrasi Indonesia (MPDI) meminta Dewan Kehormantan Penyelengara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) memanggil dan memeriksa oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pelangaran kode etik.
Ramadhan menyampaikan berdasarkan data-data dan investigasi ditemukan dugaan keterlibatan oknum anggota KPU Konsel inisial SHB melakukan kerjasama dengan tersangka S (Caleg Gerindra) melakukan penipuan kepada HS (Caleg Demokrat) dengan modus menjanjikan pemindahan sejumlah perolehan suara dan pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilu 2024.
“Jadi kejadian ini berawal dari inisial HS mengalami kekalahan pada Pemilu 2024, ia kekurangan suara untuk mendapatkan kursi terakhir DPRD Dapil Konsel 5. Kemudian inisial S menghubungi inisial HS untuk melakukan upaya agar terjadi PSU di Kolono karena berdasarkan informasi terjadi pelanggaran”, ucapnya di Jakarta, 30/6/24.
Ia menyampaikan bahwa inisial S meminta sejumlah uang kepada HS agar rencana supaya Pemungutan Suara Ulang (PSU) berjalan lancar, Inisial HS (melalui suaminya) kemudian memberi uang kepada inisial S melalui via Tranfer yang diakumulasi sekitar 200 juta.
“Uang tersebut kami duga juga mengalir kepada oknum Anggota KPU Konsel inisial SHB, karena berdasarkan data-data yang kami terima inisial S melakukan trasfer melalui Dana dan memberi langsung sejumlah uang kepada SHB,” tuturnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa inisial S pernah beberapa kali melakukan pertemuan dengan inisial SHB yakni di Kantor KPU Konsel Hotel SB di Kendari dan Hotel Wonua Monapa.
“Pertemuan tersebut diduga untuk memang tur strategi agar terjadi PSU di salah satu TPS di Dapil 5,” ungkapnya.
Sementara itu, HS (Caleg Demokrat) mengatakan bahwa ia telah membuat laporan polisi, atas dugaan penipuan terhadap dirinya yang dilakukan oleh inisial S (Caleg Gerindra).
“Ia betul saya dan suami sudah melaporkan dugaan penipuan ke Polsek Kolono,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa awal terjadinya kasus dugaan penipuan tersebut terjadi ketika inisial S (Caleg Gerindra) menelpon HS (Caleg Demokrat) menawarkan untuk dilakukan PSU disalah satu TPS di Kolono Timur karena perolehan suara terjadi selisih dengan partai Golkar untuk perebutan kursi terakhir (kursi keenam)
“Awalnya saya tidak tahu ini S, tiba-tiba dia menelpon katanya ini calon anggota DPRD Partai Golkar sedang mengupayakan PSU karena dia khawatir kursi terakhir masih terjadi selisi dengan saya (inisial HS) karena jarak suara tidak terlalu banyak dengan saya. Kemudian inisial S menawarkan agar diamankan KPPS agar tidak dilakukan PSU, dengan meminta sejumlah uang 15 juta,” ucapnya.
“Kalau yang seperti itu (uang) hubungi suami saya, suami saya yang urus, kemudian suami saya melakukan tranfer ke S,” katanya.
Ia mengatakan setelah itu, inisial S menawarkan lagi bahwa di Kolono Timur tidak terjadi PSU nanti di Desa Ampera untuk dilakukan PSU atau dilakukan pelimpahan suara.
“Dia menjanjikan akan melimpahkan suaranya, nanti diatur di KPU karena ada sepupunya katanya di KPU (inisial SHB),” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan sekitar tujuh hari sebelum pleno KPU suami HS dan inisial S melakukan telpon bahwa upaya PSU atau pelimpahan suara biasa dilakukan melalui KPU tentu dengan biaya tertentu sekitar 200 juga.
“Katanya bisa diatur di KPU karena ada sepupunya yang bisa atur, nanti akan ada pelimpahan suara atau PSU dengan kisaran biaya 200 juta, dan suami yang transfer masih ada bukti-buktinya,” tuturnya.
Ramadhan menyampaikan sehari sebelum Pleno KPU Konsel di Wonua Monapa, Inisial S dan SHB diduga melakukan pertemuan di salah satu hotel di Kendari guna merancang strategi agar upaya PSU disalah satu TPS di Moramo berjalan lancar.
“Jadi kami menduga ada pertemuan disana, salah satu hotel di Kendari. Untuk merancang upaya PSU atau pemindahan suara,” ungkapnya.
“Kami mendapatkan bukti-bukti hasil percakapan dan foto bersama caleg Gerindra inisial S dan oknum KPU SHB di salah satu kamar hotel Wonu Monapa Konsel pada saat pleno KPU Konsel,” tuturnya.
Ia menegaskan dalam waktu dekat akan melaporkan oknum anggota KPU Konawe Selatan Inisial SHB ke DKPP, agar diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Insyallah dalam waktu dekak kami akan masukkan laporan resmi ke DKPP”, tutupnya.