Terkuak, Oknum PPKD Masalili Diduga Terbitkan Penetapan Abal-abal Bakal Calon Kades

Surat Penetapan Abal-abal.

Lebih jauh, La Ahi menilai persoalan ini tidak berhenti pada kesalahan administratif semata, tetapi dapat berlanjut ke ranah hukum jika ditemukan unsur kesengajaan.

“Jika terbukti ada tindakan meloloskan calon secara tidak sah atau manipulasi tahapan, maka ini bisa masuk ke dugaan maladministrasi berat. Aparat pengawas internal dapat merekomendasikan sanksi administratif, bahkan tidak menutup kemungkinan proses hukum pidana jika ada unsur penyalahgunaan kewenangan atau pemalsuan dokumen,” ujarnya.

Menurut La Ahi, mekanisme hukum yang dapat ditempuh mencakup pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah, evaluasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia.

“Ombudsman berwenang menilai ada atau tidaknya maladministrasi. Jika ditemukan pelanggaran serius, rekomendasinya wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah. Selain itu, pihak yang dirugikan juga bisa menempuh jalur hukum, termasuk gugatan tata usaha negara jika penetapan ini dijadikan dasar keputusan berikutnya,” tambahnya.

La Ahi menegaskan, pembiaran terhadap dugaan penetapan abal-abal akan menciptakan preseden buruk dalam demokrasi desa.

“Kalau ini dibiarkan, maka Pilkades tidak lagi menjunjung asas jujur dan adil. Proses hukum harus berjalan agar ada efek jera dan pembenahan tata kelola pemerintahan desa,” pungkasnya.

Baca juga:  Pemprov Sultra Fokus Antisipasi Lonjakan Wisata dan Tekanan Harga Jelang Libur Sekolah 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *