Terkuak, Oknum PPKD Masalili Diduga Terbitkan Penetapan Abal-abal Bakal Calon Kades

Surat Penetapan Abal-abal.

MUNA – Dugaan maladministrasi dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu di Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, kian menguat. Fakta terbaru mengungkap, oknum Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Masalili diduga pernah menerbitkan dokumen penetapan bakal calon kepala desa yang tidak sesuai prosedur dan patut diduga abal-abal.

Dokumen yang beredar berjudul “Surat Pernyataan Penetapan Hasil Penelitian Kelengkapan Persyaratan Administrasi Berkas Bakal Calon Kepala Desa Masalili”, tertanggal 9 Januari 2026. Namun, alih-alih berbentuk Berita Acara atau Surat Keputusan Panitia sebagaimana lazimnya penetapan resmi dalam tahapan Pilkades, dokumen tersebut justru hanya berupa surat pernyataan tanpa nomor surat.

Padahal, dalam tata kelola Pilkades, penetapan hasil verifikasi dan validasi berkas bakal calon seharusnya dituangkan dalam Berita Acara resmi atau SK PPKD yang bernomor dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Keanehan lainnya, isi dokumen hanya menyebutkan nama bakal calon yang dinyatakan “memenuhi persyaratan”, tanpa disertai rincian hasil penelitian administrasi, daftar persyaratan yang diverifikasi, maupun catatan kelengkapan berkas. Tidak terdapat pula lampiran hasil verifikasi yang dapat diuji kebenarannya.

Ketidakkonsistenan juga terlihat dari munculnya nama tambahan pada lembar lanjutan dokumen, tanpa penjelasan status hukum maupun keterkaitannya dengan pernyataan penetapan pada halaman sebelumnya. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa dokumen tersebut disusun secara serampangan dan tidak melalui mekanisme pleno panitia.

Menanggapi temuan tersebut, Pengamat Tata Kelola Pemerintahan Desa, La Ahi, menilai dokumen itu cacat serius baik secara formil maupun substantif, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Penetapan bakal calon kepala desa tidak boleh dibuat dalam bentuk surat pernyataan. Secara hukum administrasi pemerintahan, itu harus Berita Acara atau SK Panitia yang ditetapkan melalui pleno dan memiliki nomor. Kalau bentuk dan prosedurnya salah, maka penetapan itu batal demi hukum,” tegas La Ahi.

Baca juga:  Upacara HKN, Kadis ESDM Sultra Tekankan Pentingnya Profesionalisme ASN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *