• Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021–2025),
• Sekarsari Kartika Putri,
• Supriadi,
• Temurila, dan
• Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Setyo menegaskan, Noel bukan hanya mengetahui, tetapi juga membiarkan praktik pemerasan itu, bahkan ikut meminta jatah. “Peran IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Selain uang Rp 3 miliar, Noel juga diduga menerima sepeda motor Ducati,” ujarnya.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Noel dan 10 tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi Kemenaker sekaligus mempertegas komitmen Presiden Prabowo dalam menindak tegas pejabat yang tersandung kasus korupsi.












