Hukum  

Tambang Nikel di Hutan Lindung Terancam Denda Rp6,9 Triliun, Nama Bupati Muna Barat Pernah Masuk Direksi PT AMI

Tangkapan layar potensi sanksi untuk PT AMI

Menurutnya, pendekatan tersebut ditempuh untuk mempercepat pemulihan hak-hak negara, sepanjang pelanggaran masih berada dalam ranah administratif.

Di tengah proses penertiban itu, perhatian publik juga tertuju pada latar belakang manajemen perusahaan. Berdasarkan dokumen internal dan keterangan sumber terpercaya, inisial DW, yang kini menjabat sebagai Bupati Muna Barat, tercatat pernah menduduki posisi Direktur di PT Arga Morini Indah (AMI) dan PT Arga Morini Indotama (AMINDO) pada periode 2020–2025.

Namun pada 2024, nama yang bersangkutan dihapus dari struktur direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena memilih mengikuti kontestasi Pilkada.

Perubahan susunan direksi dan komisaris tersebut dilakukan menjelang tahun politik dan memunculkan pertanyaan publik terkait potensi konflik kepentingan antara jabatan politik dan aktivitas pertambangan yang kini tengah disorot aparat negara.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi manajemen PT Arga Morini Indah untuk memperoleh klarifikasi resmi terkait dugaan perambahan kawasan hutan lindung, potensi sanksi denda triliunan rupiah, serta perubahan struktur direksi perusahaan.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum kehutanan di Sulawesi Tenggara. Publik menanti, apakah penertiban kawasan hutan akan dijalankan secara tegas dan transparan, atau berhenti sebatas penataan administratif semata.

Baca juga:  Dugaan Praktik Monopoli Dugaan dan Manipulasi Perdagangan Nikel Nasional Rugikan Negara Puluhan Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *