Lebih lanjut Dandy Dunawan menegaskan merujuk pada aturan hukum, anggaran yang bersumber dari khas daerah pertanggung jawabanya harus jelas dan sesui dengan realita.
“Khawatirnya pada saat pertanggungjawaban dana hibah banyak hal yang di fiktifkan,” imbuhnya.
Menurutnya mestinya Dispora ada monitoring dan validasi pada pengalokasian anggaran Dana Hibah, hal itu berimplikasi pada Organisasi Kepemudaan Lokal baik paguyuban maupun organisasi Cipayung yang harus menenteng-nenteng proposal untuk berkegiatan.
Pengalokasian anggaran harusnya merata keseluruh lembaga kepemudaan lokal, tak hanya itu untuk memastikan anggaran terealisasi keseluruh kepemudaan Dispora harus turut andil mengawasi serta memvalidasi pengalokasian anggaran.
“Kami meminta Kepada Dispora untuk melakukan pengawasan dan memvalidasi dengan melibatkan Organisasi Kepemudaan Lokal yang tak mendaptkan Pemberdayaaan terhadap Anggaran Dana Hibah yang di kelola Oleh KNPI Kabupaten Kolaka Timur,” pungkasnya.













