Hukum  

Tafsir Kompolnas Soal Polisi Boleh Isi Jabatan Sipil sebagai Kekeliruan Serius: Putusan MK Tidak Bisa Ditawar

Direktur Lembaga Hukum KCB, Ari Azhari.

Sejumlah analis hukum tata negara juga memperingatkan bahwa tafsir seperti itu dapat menimbulkan ketidakpastian administratif. Instansi pengguna jabatan sipil bisa merasa memiliki dasar untuk mempertahankan perwira Polri aktif, padahal secara hukum posisi mereka menjadi tidak sah setelah putusan MK. Kondisi ini berpotensi memicu gugatan atau konflik kewenangan di kemudian hari.

Ari menilai Kompolnas seharusnya mengedepankan kehati-hatian dan tidak mengirim pesan yang multitafsir. Sebagai lembaga pengawas yang tugasnya memperkuat akuntabilitas kepolisian, setiap pernyataan publik harus berpijak pada norma tertinggi, bukan pada celah regulasi yang telah dinyatakan tidak lagi relevan. “Kompolnas mestinya menjadi penyangga integritas, bukan membuka celah yang membuat publik semakin ragu pada keseriusan negara menjalankan putusan MK,” ujarnya.

Selain itu, Ari menilai bahwa argumentasi bahwa “Polri adalah institusi sipil” tidak dapat digunakan untuk mengesampingkan putusan MK. Status Polri sebagai lembaga sipil tidak memberikan hak otomatis untuk menduduki jabatan sipil tanpa mekanisme perubahan status kepegawaian. MK menilai status keanggotaan aktif Polri adalah kunci masalahnya, dan itu tidak bisa dinegosiasikan dengan alasan fleksibilitas.

Lembaga Hukum KCB mendesak Presiden melalui Setneg, KemenPAN-RB, dan Kapolri untuk segera menertibkan jabatan sipil yang masih ditempati polisi aktif. Penarikan dan penataan ulang jabatan harus dilakukan dengan mekanisme yang jelas, terukur, dan transparan kepada publik. Setiap pejabat yang masih bertahan setelah putusan MK dinilai berada dalam posisi hukum yang lemah.

Di akhir pernyataan, Ari menegaskan bahwa putusan MK adalah garis batas konstitusional yang harus dipatuhi seluruh lembaga negara. “Kami mengingatkan bahwa negara hukum bukanlah negara tafsir bebas. Putusan MK tidak bisa ditawar. Tidak boleh ada diskresi yang mengaburkan konstitusi,” tutup Ari Azhari.

Baca juga:  BEM UHO Nilai Proses Legislasi Terburu-buru Bentuk Pelecehan Konstitusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *