Hukum  

Tafsir Kompolnas Soal Polisi Boleh Isi Jabatan Sipil sebagai Kekeliruan Serius: Putusan MK Tidak Bisa Ditawar

Direktur Lembaga Hukum KCB, Ari Azhari.

JAKARTA – Lembaga Hukum Komunitas Cinta Bangsa (KCB) menilai pernyataan Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, yang menyebut polisi masih dimungkinkan menduduki jabatan sipil jika “berkaitan dengan tugas kepolisian”, sebagai tafsir yang keliru dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KMI menegaskan bahwa putusan MK bersifat final, mengikat, dan tidak dapat dikesampingkan oleh regulasi lain, termasuk UU ASN maupun PP Manajemen PNS.

Pernyataan Kompolnas tersebut muncul ketika MK baru saja menyatakan bahwa penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil tanpa pengunduran diri atau pensiun tidak lagi memiliki dasar hukum. MK secara tegas mencabut frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang selama ini membuka ruang penugasan lintas institusi. Putusan ini menutup celah yang selama dua dekade digunakan untuk menempatkan polisi aktif dalam jabatan birokrasi sipil.

Di tengah kejelasan putusan itu, komentar Anam justru membuka ruang interpretasi yang berpotensi membingungkan publik dan melemahkan kewibawaan putusan MK. Ia menyebut ketentuan dalam UU ASN dan PP 11/2017 memungkinkan jabatan tertentu diisi anggota Polri, sepanjang berkaitan dengan tugas penegakan hukum. KMI menilai argumentasi tersebut tidak hanya tidak tepat, tetapi juga berbahaya bila dijadikan pijakan kebijakan.

Direktur Lembaga Hukum KCB, Ari Azhari, menegaskan bahwa MK tidak pernah membuat pengecualian mengenai “jabatan yang berkaitan”. “Putusan MK sifatnya mutlak. Status polisi aktif sebagai anggota kepolisian adalah isu konstitusionalnya. Apakah jabatannya terkait atau tidak terkait bukan lagi relevan setelah MK mencabut dasar hukumnya,” ujar Ari dalam keterangannya, Minggu (16/11/2025).

Menurut Ari, hierarki norma hukum tidak memberi ruang bagi lembaga mana pun untuk menempatkan UU ASN atau PP sebagai dalih menghindari putusan MK. Jika ada norma lain yang serupa atau tumpang tindih, norma tersebut otomatis tidak dapat digunakan lagi untuk skema penugasan polisi aktif. “Kita bicara soal lex superior: putusan MK berdiri di atas seluruh aturan. Tafsir Kompolnas tidak boleh melampaui konstitusi,” kata Ari.

Baca juga:  Skandal “Tambang Hitam” Laonti, LPTE Desak Mabes Polri Tangkap Dirut PT GMS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *