Sekda Sultra dalam sambutannya menekankan tiga pilar keterbukaan informasi: kepatuhan pada UU 14/2008 (Obligation to Tell), pengakuan hak publik (Right to Know), dan jaminan akses informasi (Access to Information).
Ia menegaskan keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja di setiap badan publik sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kegiatan ini dihadiri para komisioner Komisi Informasi, PPID utama dan pelaksana lingkup Pemprov Sultra, PPID kabupaten/kota, serta perwakilan badan publik vertikal. Monev 2025 diharapkan menjadi momentum konsolidasi menuju Sultra yang lebih informatif, transparan, dan akuntabel.













