Soal Rekayasa Pengadaan, Kamasta Minta KPK Periksa Kepala ULP Buteng

Jakarta,- Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta) resmi melaporkan dugaan rekayasa pengadaan barang dan jasa kabupaten Buton Tengah (Buteng) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Rabu, 11 Juni 2024.

Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta) Akril Abdillah menyampaikan bahwa kedatangan Kamasta di Gedung KPK RI untuk melaporkan langsung dugaan rekayasa dan kongkalingkong pengadaan barang dan Jasa yang terjadi di pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Buteng.

“Rekayasa dan kongkalingkong pada proses tender proyek di Bombana diduga kuat melibatkan  oknum pokja di ULP menjadi dalang dalam memonopoli proyek- proyek di Buton Tengah”, ujar Akril di Jakarta, Rabu (1/6/24).

Akril mengatakan pada tahun-tahun sebelumnya proses tender proyek di Pemda Buteng diduga sangat tidak transparan hal tersebut diduga ada pengaturan server untuk proses tender, hal tersebut bertujuan untuk membatasi peserta lain untuk melakukan penawaran. 

“Praktek Culas seperti ini terus berlanjut hingga saat ini, kebobrokan ini merugikan masyarakat, kami menduga ada unsur kesengajaan dari Pokja untuk mempermainkan sistem tender, sehingga dengan mudah mereka leluasa menentukan pemenang tender, disaat peserta lain tidak dapat melakukan penawaran pada sistem,”, tuturnya.

Akril meminta KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten  karena diduga ikut terlibat dalam skandal pengaturan proyek di Buteng.

“Kasus-kasus seperti terjadi dengan berulang-ulang, tanpa ada proses hukum yang jelas bagi para penyelengara”, ucapnya.

Akril juga menegaskan bahwa minggu depan akan kembali mendatangi Komisi Pemberantssn Korupsi untuk melengkapi berkas-berkas terkait temuan atas dugaan kongkalingkong dalam proses tender pengadaan barang/jasa yang ada di kabupaten Buton Tengah.

“Minggu depan kami akan kembali di Gedung Merah Putih ini untuk menyerahkan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan oleh KPK untuk memulai penyelidikan,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *