Soal Putusan MK Terkait Syarat Pencalolan Kepala Daerah, PDIP: Kemenangan Melawan Oligarki

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus

Jakarta— DPP PDI Perjuangan (PDIP) merespons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Diketahui berdasarkan putusan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Kini pencalonan gubernur atau calon wakil gubernur hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilu legislatif sebelumnya.

Artinya PDIP yang mendapat perolehan suara di Pemilu 2024 di Jakarta 14,01 persen atau 850.174 suara bisa ikut bertarung tanpa harus berkoalisi.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus menilai, putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi ‘kotak kosong’.

“Putusan ini harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari 1 pasang calon dalam pemilukada di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi,” kata Deddy kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

“Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi,” sambung dia.

Deddy juga menilai, dengan putusan ini maka politik mahar dalam Pilkada Kabupaten/Kota dan Provinsi bisa ditekan seminimal mungkin.

Sebab, Parpol mau tidak mau dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon.

Dia juga menyebut, putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada.

“Dengan demikian tidak ada suara rakyat yang hilang. Bagi partai-partai yang ada di parlemen tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik,” tegas Deddy.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ini pun mrnganggap, bahwa putusan MK itu merupakan kabar baik dan menggembirakan.

Sebab, selama ini ada upaya penguasa dan antek-anteknyanya yang berupaya memojokkan PDI Perjuangan sehingga tidak bisa mencalonkan di banyak daerah.

Baca juga:  Terseret Kasus Pemerasan K3, Wamenaker Noel Minta Maaf ke Presiden Prabowo dan Keluarga

“Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya,” pungkas Deddy.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

“Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

“Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *