1. Mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) untuk menonaktifkan Kepala Kejati Sultra atas dugaan kelalaian dan kinerja buruk dalam penanganan kasus Jembatan Cirauci II.
2. Meminta Kejaksaan Agung RI memperjelas status hukum Burhanudin (Bupati Bombana) yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek tersebut.
3. Menuntut Kejagung dan Kejati Sultra agar tidak melindungi atau memperlambat proses hukum terhadap pejabat daerah serta menindaklanjuti pemeriksaan lanjutan secara transparan.
4. Meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengawasi langsung pelaksanaan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa, agar tidak ada aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan untuk melindungi koruptor.
“Kami tidak sedang melawan aparat hukum, tetapi menegaskan panggilan moral agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Korupsi adalah musuh bersama yang merusak pembangunan daerah dan kepercayaan masyarakat,” tambah Levi.
Gerakan AGORA menegaskan bahwa perjuangan mereka adalah bentuk tanggung jawab moral sebagai generasi muda Sulawesi Tenggara yang ingin melihat daerahnya maju tanpa bayang-bayang korupsi dan impunitas.
“Penegakan hukum adalah fondasi utama keadilan dan kemajuan bangsa. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutup Levi.













