JAKARTA— Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, tengah diterpa dugaan keterlibatan dalam berbagai kasus korupsi. Namanya mencuat dalam proyek-proyek besar yang diduga merugikan negara, termasuk pembangunan Jalan Toronipa, Blok Mandiodo, dan Gerbang Toronipa.
Proyek Jalan Toronipa, yang semula dirancang untuk mempercepat akses wisata ke kawasan pantai Toronipa, diduga sarat dengan praktik mark-up anggaran yang merugikan keuangan negara. Tidak hanya itu, dugaan korupsi juga menyeret nama Ali Mazi dalam pengelolaan tambang Blok Mandiodo, yang melibatkan dugaan korupsi pertambang dan kerugian negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Proyek Gerbang Toronipa, yang menjadi ikon kawasan wisata, juga diduga menjadi ladang penyimpangan anggaran.
Situasi ini mendorong Aliansi Masyarakat Sipil Anti Rasua (AMSAR) untuk turun tangan melakukan aksi Demontrasi di Kejaksaan Agung dan kantor DPP Partai NasDem Dalam pernyataan resmi, mereka mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memanggil dan memeriksa Ali Mazi. “Kami mendesak Kejagung untuk bertindak tegas dan transparan dalam mengusut dugaan keterlibatan Ali Mazi. Proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujar Muhammmad Ramadhan perwakilan aliansi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 20/11/2024.
Lebih lanjut, La Ode Izwar meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menetapkan tersangka pada mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi atas dugaan terlibat dalam kasus korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tambang (Antam) UBPN Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara.
“Di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta nama Ali Mazi ikut disebut oleh sejumlah saksi dalam keterangannya, hal tersebut memperkuat dugaan kami bahwa mantan Gubernur Sultra ikut menikmati aliran dana kasus korupsi pertambahan di Sultra”, ucapnya.
Ia mengatakan dalam fakta persidangan ditemukan fakta adanya peran mantan Gubernur Sultra, AM (Ali Mazi) dalam KSO (kerja sama operasi) antara PT Antam, Perusda Sultra, dan PT Lawu Agung Mining.
“Penjelasan Ali Mazi tentang pertimbangannya memebrikan izin kepada PT Antam untuk mengelola tambang nikel di Blok Mandiodo agar memberikan dampak peningkatan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia hanyalah akal-akal dan bualan, buktinya malah rakyat dan negara yang dirugikan. Penjelasan tersebut dapat diterjewantahkan bahwa Ali Mazi ingin cuci tangan”, tuturnya.
Tidak sampai disitu Aliansi Masyarakat Sipil menyoroti pembangunan gerbang Gerbang Wisata untuk menghubungkan Kendari-Toronipa. Mega protek tersebut dibangun dengan anggaran sangat besar yakni 32,8 miliar.
Mereka meminta Kejagung untuk segera memanggil dan memeriksa eks Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, pasalnya ada indikasi penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan peruntukan yang telah direncanakan.
“Ada dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam memperkaya diri sendiri atau kelompok dengan merugikan keuangan negara”, ucapnya.
Ia mengatakan berdasarkan penelusuran di LPSE Sulawesi Tenggara proyek senilai 32,8 Miliar tersebut dikerjakan tahun 2023 oleh PT Karya Inti Bumi Konstruksi yang beralamat di kota Banda Aceh Provinsi Aceh.
“Kami sudah cek di LPSE Pekerjaan tersebut di kerjakan tahun 2023 oleh perusahaan dari yang beralamat di Aceh, artinya baru satu tahun. Anehnya proyek tersebut sudah mengalami kerusakan yang cukup parah hingga menjadi kandang ayam,” ujarnya.
Tidak hanya kepada aparat hukum, Ikmal tersebut juga meminta Partai Nasdem untuk mengambil langkah tegas. Mereka mendesak Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, untuk memecat dan memberhentikan Ali Mazi sebagai kader partai.
“Partai Nasdem harus menunjukkan komitmen dalam mendukung pemberantasan korupsi dengan mengambil tindakan tegas terhadap kader yang diduga terlibat kasus korupsi,”tutupnya.