News  

Sidalih Sultra Ungkap Dugaan Jetty Ilegal dan Limbah B3 Berserakan di PT GMS: Ancaman Serius bagi Lingkungan Laonti

Ketua Umum Sidalih Sultra, Ahmad Yahya Tikori

Bung AYT juga menekankan bahwa pelanggaran PT GMS berpotensi melanggar berbagai aturan perundang-undangan, termasuk UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Minerba, UU Ketenagakerjaan, hingga UU Pelayaran. Ia menyebut bahwa potensi sanksi pidana dan denda yang dapat dikenakan mencapai miliaran rupiah.

Selain itu, kondisi area kerja PT GMS disebut sangat tidak aman. Limbah dan mesin berserakan, tidak tersedia perlindungan kebakaran, serta minim fasilitas keselamatan bagi pekerja. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap standar K3 dan ketenagakerjaan.

PT GMS diketahui memiliki rekam jejak persoalan panjang. Dari riwayat pemberitaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pernah menghentikan reklamasi Jetty perusahaan tersebut. Selain itu, konflik lahan dengan masyarakat Lawisata hingga putusan Mahkamah Agung yang menyatakan pelanggaran hukum oleh PT GMS memperkuat adanya pola pelanggaran yang berulang.

“Ini bukan kejadian insidental. Ada pola yang berulang dan terstruktur. Kami khawatir dampaknya semakin meluas jika tidak segera dihentikan,” tambahnya.

Oleh karena itu, Sidalih Sultra memastikan akan membawa temuan ini ke Mabes Polri. Seluruh data dokumentasi dan bukti yang dikumpulkan akan diserahkan untuk diproses sesuai hukum.

“Ini adalah pelanggaran sistematis yang merusak tanah, pesisir, hutan, dan hak hidup masyarakat. Jetty ilegal yang beroperasi tanpa izin adalah bentuk kejahatan lingkungan. Kami juga mempertanyakan peran dan pengawasan pihak UPP Syahbandar Lapuko,” pungkasnya.

Baca juga:  Pertamina Hulu Energi Didukung Jadi Penggerak Transisi Energi dalam Diskusi Publik di Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *