“Tersangka lalu membangunkan dan bertanya kepada korban tentang keberadaan kakaknya. Korban menjawab dengan mengatakan kakaknya tidak berada di rumah. Saat itulah tersangka langsung melakukan aksi bejat,” ucapnya.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku dan menyesali perbuatan bejatnya.
“Atas perbuatan MH dijerat dengan pasal 81 ayat (1), ayat (2) jo Pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 Tahun 2022 tentang Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.













