KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menerima pengembalian satu unit kendaraan dinas operasional roda empat milik daerah, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyerahan/Pengembalian Kendaraan Dinas tertanggal Rabu, 28 Januari 2026.
Berdasarkan dokumen resmi tersebut, kendaraan dinas yang dikembalikan merupakan Toyota Innova 2.0 A/T Mini Bus dengan nomor polisi DT 1553, tahun pembuatan 2014, warna hitam metalik. Kendaraan diserahkan oleh Doni Wijaya selaku pihak pertama kepada Mukhtar, S.Pd., M.Sc, Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara, yang bertindak atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam berita acara disebutkan, kendaraan tersebut sebelumnya digunakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 000.2.3.4/6514 tanggal 25 Oktober 2024, dan dikembalikan dalam kondisi baik serta disertai STNK untuk selanjutnya digunakan kembali dalam menunjang tugas-tugas pemerintahan.
Pengembalian kendaraan dinas ini sekaligus membantah narasi yang selama ini digaungkan oleh pihak tertentu yang menyebut tidak pernah menguasai aset negara. Fakta adanya proses pengembalian secara resmi menunjukkan bahwa kendaraan tersebut memang sebelumnya berada dalam penguasaan pihak bersangkutan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (LPKP-SULTRA), La Ode Tuangge menilai pengembalian kendaraan dinas merupakan bukti konkret yang tidak dapat dibantah.
“Selama ini ada narasi yang dibangun seolah-olah tidak ada penguasaan aset negara. Namun fakta pengembalian kendaraan ini justru membuktikan sebaliknya. Artinya, memang ada aset negara yang dikuasai dan baru dikembalikan,” tegas La Ode Tuangge, Rabu, 28/1/2026.












