Hukum  

Rp11,8 Triliun Dikembalikan: Wilmar Group Dapat Penghargaan “Tobat Korporasi Terbaik 2025”?

Korporasi Wilmar berhasil mengembalikan uang hasil kejahatan sendiri 11,8 Triliun

• PT Wilmar Nabati Indonesia – Rp7,3 triliun (uang pensiun mafia hukum)

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengungkapkan bahwa dana yang disita tersebut merupakan hasil dari keuntungan ilegal (illegal gain) berdasarkan hitungan para ahli, dan bukan bentuk denda administratif biasa.

“Dana tersebut sudah masuk ke rekening penampungan milik Kejaksaan Agung di Bank Mandiri, dan kini menjadi bagian dari penyitaan resmi dalam perkara korupsi ekspor CPO,” kata Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Selasa (17/6).

Keuntungan ilegal yang selama ini tidak sengaja masuk kantong dan kini dititipkan di Bank Mandiri karena ternyata Tuhan tidak menerima pembayaran kontan.

Dalam plot lanjutan sinetron hukum ini, Kejaksaan ternyata sedang kasasi karena sebelumnya majelis hakim salah pencet tombol dan memutuskan perkara dengan hasil “tidak bersalah” alias ontslag. Konon, tombol itu terselip di bawah amplop cokelat tebal.

“Ini bukan penyuapan. Ini hanya bentuk apresiasi dari korporasi kepada sistem hukum yang luwes,” ujar narasumber yang enggan disebut namanya

Baca juga:  Nama Siska Karina Imran Disebut dalam Sidang Korupsi, Uang Makan Minum Diduga Masuk ke Rekening Pribadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *