“Ketika yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut menurut hukum acara tapi tetap tidak hadir, maka penyidik akan mengambil tindakan hukum, termasuk menerbitkan DPO,” jelas Harli.
Saat ini, Riza Chalid juga telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi upaya melarikan diri dari proses hukum.
Meski demikian, Kejagung tetap membuka ruang bagi Riza Chalid untuk menunjukkan itikad baik. “Kita belum tahu. Seandainya penyidik melakukan pemanggilan, dan yang bersangkutan hadir, tentu proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Harli.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai strategis dan potensi kerugian negara dalam pengelolaan sektor energi nasional. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional.












