Riza Chalid Terancam Masuk DPO, Kejagung Tunggu Kepatuhan terhadap Pemanggilan Sebagai Tersangka

Bos Minyak Reza Chalid

“Ketika yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut menurut hukum acara tapi tetap tidak hadir, maka penyidik akan mengambil tindakan hukum, termasuk menerbitkan DPO,” jelas Harli.

Saat ini, Riza Chalid juga telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi upaya melarikan diri dari proses hukum.

Meski demikian, Kejagung tetap membuka ruang bagi Riza Chalid untuk menunjukkan itikad baik. “Kita belum tahu. Seandainya penyidik melakukan pemanggilan, dan yang bersangkutan hadir, tentu proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Harli.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai strategis dan potensi kerugian negara dalam pengelolaan sektor energi nasional. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional.

Baca juga:  HMI Kendari Desak KPK Periksa Bahtra Banong dan Kepala KPw BI Sultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *