Salah satu barang bukti yang disita KPK dalam kasus ini adalah deposito senilai Rp70 miliar. Namun, Ridwan Kamil membantah bahwa uang tersebut adalah miliknya. Ia juga memastikan bahwa tidak ada uang atau deposito miliknya yang disita dalam penggeledahan KPK.
“Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” kata RK.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB. Para tersangka tersebut adalah mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), pimpinan divisi corporate secretary BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kasus ini berawal dari pengadaan iklan Bank BJB yang melibatkan enam agensi. KPK menemukan adanya mark-up anggaran, di mana terdapat selisih dana antara budget yang dianggarkan dengan jumlah yang diterima media, dengan total kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
Dalam upaya penyelidikan, KPK telah menggeledah 12 lokasi, termasuk rumah Ridwan Kamil. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti deposito, kendaraan, uang puluhan miliar, serta aset tanah dan bangunan.
Meski namanya disebut dalam pusaran kasus ini, Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.












