Reses DPR RI AM Dipersoalkan, GPMI Sebut Ada Dugaan Manipulasi SPJ 

GPMI demo Polda Sultra soroti Reses DPR RI.

KENDARI — Polemik kegiatan reses anggota DPR RI inisial AM kembali mencuat setelah Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Sultra pada Kamis, 27 November 2025. Aksi yang diikuti puluhan mahasiswa itu berlangsung sejak pagi, memadati gerbang utama Polda Sultra sambil membawa spanduk dan menyuarakan dugaan praktik manipulasi dalam pelaporan pertanggungjawaban anggaran negara.

Dalam orasinya, Ketua GPMI, Andrianto yang akrab disapa Anto, mendesak Subdit III Krimsus Polda Sultra segera menetapkan AM sebagai tersangka dalam serangkaian dugaan penyimpangan anggaran. Ia menilai proses penetapan tersangka sudah seharusnya dilakukan, dengan dalih keterangan saksi telah menjadi satu alat bukti, dan menurutnya, hanya tinggal didukung bukti pendukung lain. Anto juga menyinggung berbagai proyek strategis di masa AM menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara, yang menurutnya banyak menyimpan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), seperti pembangunan Jalan Toronipa, Gerbang kawasan wisata Toronipa, Rumah Sakit Jantung daerah, hingga pembangunan Tugu Oputa Yi Koo. 

“GPMI meyakini penetapan tersangka terhadap AM akan membuka ruang pengusutan lebih lanjut terhadap temuan-temuan penyimpangan lain yang dianggap tidak transparan di masa lalu,”tuturnya.

Selain itu, GPMI menyoroti dokumentasi reses AM sebagai anggota DPR RI yang beredar di ruang publik. Menurut Anto, dalam sejumlah foto kegiatan reses, hanya tampak sekitar enam orang yang hadir, tetapi dipotret dengan spanduk resmi dan diklaim sebagai bukti penyerapan aspirasi untuk kebutuhan administrasi SPJ pencairan dana reses. 

Ia menyebut pola ini serupa dengan skema pelaporan pada kasus pengadaan speed boat Azimut Yachts 43 dan Atlantis 56 yang sebelumnya ditangani Polda Sultra. Kasus tersebut telah menyeret tiga tersangka, yakni AS, mantan Kepala Biro Umum Setda Sultra periode 2018–2021 yang bertindak sebagai PPK, AL, Direktur CV Wahana selaku PPTK, dan satu pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proses pengadaan teknis. 

Baca juga:  Mahasiswa Muna Jakarta Nilai ASR-Hugua dapat Putus Mata Rantai Dinasti Politik di Sultra

“Dari hasil audit investigatif awal, penyidik menduga ada kerugian negara mencapai Rp 8 miliar dalam pengadaan speed boat mewah yang sempat menimbulkan sorotan karena kondisi barang yang tidak sesuai perencanaan anggaran,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *