Ramai-Ramai Kritik BPIP Soal Pelepasan Jilbab, Ketua BPIP Yudian Wahyudi Berkilah

Paskibraka 2024

Jakarta— Sebanyak 18 anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) dilaporkan terpaksa melepas jilbab. Pasalnya mereka harus mematuhi aturan baru terkait seragam untuk mengibarkan bendera yang telah ditandatangani. Sementara, tahun-tahun sebelumnya penggunaan jilbab oleh Paskibraka tak pernah menjadi masalah.

Hal ini diketahui dari sejumlah foto yang beredar di media sosial, tak ada Paskibraka perempuan 2024 yang berhijab. Padahal di foto-foto lainnya terdapat anggota Paskibraka perempuan yang mengenakan jilbab dalam kesehariannya.

Menyikapi hal tersebut  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis mengkritik keras dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka perempuan Islam yang bertugas tahun ini.

“Cabut arahan larangan berjilbab bagi paskibraka,” ucapnya.

Cholil menyarankan petugas Paskibraka perempuan agar pulang saja jika dipaksa membuka jilbab ketika bertugas.

“Atau pulang saja adik-adik yang berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya,” ujar Cholil dikutip di laman resmi MUI.

Senada dengan hal tersebut, Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah menanggapi larangan berjilbab bagi Pengibar Bendera Pusaka. Pihaknya meminta  meminta semua pihak menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh atau UUPA. 

“Kita minta semua pihak menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA,” tuturnya.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini juga mengkritik keras aturan Kepala BPIP yang menyebabkan Anggota Paskibraka harus melepas jilbabnya saat pengukuhan dan saat bertugas mengibarkan bendera di hari kemerdekaan. 

Aturan baru Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka ini menuai polemik dan protes luas masyarakat karena melanggar hak beragama khususnya bagi adik-adik muslimah yang mengenakan jilbab.

Baca juga:  KPK Buka Peluang Panggil Eks Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *