“Transisi ini berat, tetapi tidak boleh ditawar. Putusan MK berlaku langsung. Tidak ada celah bagi interpretasi kreatif. Negara wajib menarik seluruh polisi aktif dari jabatan sipil,” kata Ari Azhari.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini diuji. Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra berkomitmen menjalankan putusan MK, tetapi efek domino tidak bisa dihindari. Jabatan strategis seperti Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan sejumlah direktorat teknis bakal kosong dalam waktu singkat. Laporan investigasi Tempo menyebut beberapa posisi di BIN, Bawaslu, dan lembaga independen turut terdampak.
Aktivis memuji putusan ini sebagai reformasi signifikan, sementara birokrasi khawatir tentang kekosongan jabatan di tengah ancaman kejahatan transnasional. Masyarakat menilai keputusan MK sebagai langkah membongkar praktik lama yang dibiarkan terlalu lama, sehingga menciptakan “zona abu-abu” antara kekuasaan dan birokrasi.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal supremasi konstitusi. Kalau Polri ingin jabatan sipil, pensiun dulu seperti warga negara lainnya. Hukum itu tidak mengenal pangkat,” ujar Ari Azhari, tegas dan lugas.
Akhirnya, putusan MK ini menjadi ujian utama bagi pemerintahan baru. Bila implementasi dilakukan setengah hati, reformasi birokrasi hanya akan menjadi slogan kosong. Tetapi jika dilaksanakan penuh, Indonesia memasuki fase baru: pemisahan total antara seragam dan jabatan sipil. Dan kini, setelah palu MK diketuk, pertanyaannya tinggal satu, siapa yang berani menjalankan putusan ini sampai selesai?












