Daerah  

Polisi Tetapkan Pemuda Pelayaran dan Dua Pria Lain sebagai Tersangka Penganiayaan Driver ShopeeFood dan Rekannya

Kepolisian Resor Kota Sleman menetapkan Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (25) atau TTW (Pemuda Pelayaran) sebagai tersangka

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, menjelaskan bahwa pertengkaran bermula di depan rumah Takbirdha yang berlokasi di kawasan Bantulan. Keributan berujung pada dugaan penganiayaan yang menyebabkan AML mengalami luka di bagian tubuhnya.

“Terjadilah cekcok di rumah terlapor. Akhirnya dipisahkan oleh orang-orang sekitar, termasuk keluarga dari pihak terlapor. Korban AML mengalami luka cakaran dan mengaku dijambak,” terang AKP Wahyu Agha.

Kejadian ini sempat memancing reaksi keras dari komunitas pengemudi ojek online yang kemudian mendatangi lokasi kejadian. Petugas keamanan sempat mengamankan situasi di sekitar rumah Takbirdha yang dipenuhi massa.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai prosedur. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Baca juga:  Ngabuburit Seru di Kendari! Bank Sultra Gelar Festival Ramadan 1447 H di Eks-MTQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *