Ia menambahkan, sejumlah media justru membangun narasi yang menyudutkan pihak tertentu, tanpa menguraikan fakta kewenangan perizinan secara utuh. Akibatnya, informasi yang sampai ke masyarakat menjadi bias dan berpotensi memicu reaksi yang berlebihan.
LPKP Sultra menilai, pola pemberitaan tersebut mengarah pada framing yang disusun secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sehingga membentuk persepsi keliru di tengah publik, khususnya masyarakat Pulau Wawonii yang sensitif terhadap isu pertambangan.
“Kalau dasar faktanya keliru, maka opini yang dibangun juga akan keliru. Ini berbahaya karena bisa memancing kemarahan publik dengan narasi yang tidak sesuai kenyataan,” tegas La Ode Tuangge.
LPKP mengingatkan media massa agar lebih cermat dan bertanggung jawab dalam mengangkat isu strategis seperti pertambangan dan tata ruang, serta mengedepankan verifikasi dan keberimbangan informasi demi menjaga ruang publik tetap sehat.












