KENDARI —Isu penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii kembali menjadi perhatian publik. Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (LPKP Sultra) menilai, polemik tersebut berkembang akibat pemberitaan yang tidak disajikan secara utuh dan berimbang.
Menurut LPKP, dokumen PKKPR yang belakangan ramai diperbincangkan merupakan produk perizinan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM yang diproses menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Dengan mekanisme tersebut, penerbitan dokumen tidak berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
Dalam dokumen yang beredar, tanda tangan elektronik tercatat berasal dari Kementerian Investasi. Sementara pemerintah daerah tidak tercatat mengeluarkan rekomendasi teknis maupun persetujuan perizinan terkait PKKPR tersebut.
Ketua LPKP Sultra, La Ode Tuangge, menilai kesalahpahaman publik muncul karena PKKPR kerap disamakan dengan izin tambang. Padahal, PKKPR hanya berfungsi sebagai dokumen kesesuaian tata ruang terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTR), khususnya di daerah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“PKKPR bukan izin operasional pertambangan. Ini yang sering tidak dijelaskan secara lengkap dalam pemberitaan,” ujarnya.












