Untuk saat ini KPK terus melakukan upaya
mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan tersebut.
Sementara untuk informasi terbaru dalam kasus tersebut KPK telah melakukan penangkapan terhadap Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas yang telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.
Yofi Oktarisza diduga melakukan bagi-bagi paket pekerjaan pada sejumlah perusahaan dalam pembangunan rel kereta api. Selain itu, terdapat rekan Yofi Oktarisza berinisial DRS yang bekerja sama untuk pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan.
KPK juga telah menyita sejumlah barang dari tersangka Yofi Oktarisza, yaitu 7 buah deposito senilai Rp10 miliar, 1 buah ATM, uang tunai Rp1 miliar, logam mulia, reksa dana, dan 8 bidang tanah serta sertifikatnya di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto, senilai Rp8 miliar.













