News  

Penertiban Aset Daerah Bukan Brutal dan Bengis, LPKP Sultra Minta Ruslan Buton Hentikan Narasi Provokatif

Ketua LPKP Sultra, La Ode Tuangge.

KENDARI – Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) Sultra menilai langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) dalam melakukan pengosongan aset lahan milik daerah di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, merupakan bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset daerah yang sah secara administratif. Kebijakan tersebut tidak tepat jika ditafsirkan sebagai bentuk arogansi kekuasaan apalagi disebut sebagai tindakan bengis sebagaimana dituding oleh Ruslan Buton.

Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) Sultra, La Ode Tuanggge, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga, menertibkan, serta mengamankan aset negara agar tidak dikuasai atau dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Penertiban aset daerah tidak boleh dilihat semata-mata dari sudut pandang emosional atau personal. Negara memiliki kewajiban memastikan seluruh aset publik tercatat, dikuasai, dan dimanfaatkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya, Minggu (25/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam kerangka negara hukum, kewenangan administratif pemerintah berbeda dengan eksekusi perdata yang mensyaratkan putusan pengadilan. Selama suatu lahan tercatat secara sah sebagai aset daerah dan prosedur pemerintahan dijalankan sesuai aturan, maka langkah penertiban dapat dilakukan sebagai bagian dari pengamanan aset negara.

“Jika setiap upaya pengamanan aset negara selalu ditafsirkan sebagai arogansi, maka pemerintah akan lumpuh menjalankan fungsinya. Yang seharusnya dikawal adalah prosedur, transparansi, dan akuntabilitas, bukan membangun narasi seolah negara tidak boleh bertindak,” ujarnya.

Terkait keterlibatan aparat Satpol PP dalam proses tersebut, Tuanggge menilai hal itu merupakan bagian dari fungsi penegakan peraturan daerah dan pemeliharaan ketertiban umum. Kehadiran aparat justru dimaksudkan untuk mencegah konflik dan memastikan proses berjalan tertib, bukan sebagai alat intimidasi.

“Satpol PP bekerja berdasarkan perintah jabatan dan aturan yang berlaku. Menggiring opini seolah-olah aparat hanyalah alat kekuasaan tanpa nurani justru merendahkan sistem pemerintahan dan prinsip penegakan hukum itu sendiri,” lanjutnya.

Baca juga:  Romadhon Jasn: Apresiasi Untuk PLN, Dorong Inovasi dan Pemberdayaan UMKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *