Pemprov Sultra Tetapkan UMP 2026 Rp3,3 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

Gubernur Sultra, Andi Sumanggeruka.

Penetapan upah sektoral tersebut mempertimbangkan tingkat risiko kerja, karakteristik industri, serta kontribusi sektor terhadap perekonomian daerah.

Gubernur menegaskan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib menerima upah berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tidak hanya di tingkat provinsi, Gubernur juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk sejumlah daerah. UMK Kabupaten Konawe Utara ditetapkan sebesar Rp3.510.505,70, UMK Kabupaten Kolaka Rp3.688.130,26, dan UMK Kota Kendari sebesar Rp3.516.070,42.

Sementara itu, UMSK sektor pertambangan dan penggalian di Kabupaten Kolaka ditetapkan sebesar Rp3.713.476,49, serta sektor konstruksi sebesar Rp3.844.359,65.

Kebijakan pengupahan tahun 2026 ini mengacu pada ketentuan nasional, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan peraturan pemerintah terkait pengupahan. Pemerintah daerah menegaskan akan melakukan pengawasan agar kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten oleh seluruh perusahaan di Sulawesi Tenggara.

Baca juga:  Gubernur Sultra Kukuhkan Bunda PAUD dan Bunda Literasi Provinsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *