Pemprov Sultra Tetapkan UMP 2026 Rp3,3 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

Gubernur Sultra, Andi Sumanggeruka.

KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.306.496,18 atau naik 7,58 persen dari tahun sebelumnya. Kebijakan ini resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2026 setelah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara tertanggal 24 Desember 2025.

Kenaikan UMP tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan tenaga kerja dan keberlanjutan dunia usaha di Sulawesi Tenggara. Penetapan dilakukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka menegaskan bahwa kebijakan pengupahan tahun 2026 disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.

“Kenaikan upah ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja, tanpa menghambat pertumbuhan dan daya saing pelaku usaha,” kata Gubernur.

Selain menetapkan UMP, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada dua sektor utama, yakni pertambangan dan konstruksi. UMSP sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan sebesar Rp3.373.843,20, sementara sektor konstruksi sebesar Rp3.437.546,64.

Baca juga:  Sekda Sultra Dorong Penguatan Substansi Laporan Kinerja TPID Tahun 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *