Pemprov Sultra Perkuat Layanan Publik Berbasis NIK Lewat Sosialisasi Permendagri dan Penandatanganan PKS

kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan, Jumat (18/7/2025), di Aula Dinas Dukcapil Provinsi Sultra.

Sekda Sultra menekankan bahwa data kependudukan adalah aset strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan transparan. Ia menyebut empat manfaat utama dari kerja sama ini, yakni meningkatkan efisiensi pelayanan, kualitas data, sinergi antar instansi, dan percepatan kebijakan publik.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan PKS sebagai bentuk komitmen bersama menuju tata kelola pemerintahan berbasis data yang modern dan akuntabel.

Baca juga:  Kepala Sekolah SMPN Satap 1 Tirawuta Bantah Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS, Tapi Tutup Mulut Soal Gaji & Pengadaan Fiktif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *