Oknum DPRD Sultra Diduga Titipkan Pokir Publikasi di OPD Tak Relevan, KPK Didorong Usut

Karikatur oknum anggota DPRD Provinsi Sultra yang diduga memaksakan program pokok pikiran (Pokir) publikasi media kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak memiliki kewenangan di bidang publikasi.

Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Pokir DPRD merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses. Pokir ini wajib dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah melalui Musrenbang.

Namun, aturan tersebut juga menegaskan bahwa Pokir harus sesuai dengan kewenangan perangkat daerah yang terkait. Artinya, DPRD tidak bisa memaksakan pokok pikiran pada OPD yang tidak memiliki tugas di bidang yang dititipkan.

Sementara untuk urusan publikasi, secara kewenangan biasanya melekat pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sesuai dengan Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Dinas Kominfo Daerah.

Jika benar ada penempatan Pokir publikasi di OPD yang tidak berhubungan, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan membuka celah penyalahgunaan anggaran.

Ramadhan menegaskan, praktik titipan Pokir seperti ini tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola anggaran daerah.

“Pokir seharusnya menjadi sarana menyalurkan aspirasi rakyat, bukan alat untuk kepentingan sempit apalagi nepotisme,” pungkasnya.

Baca juga:  Ketua Pemuda Aceh-Jakarta Wanda Assyura Perjuangkan Bantuan Menjangkau Seluruh Titik Terdampak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *