Atas dasar itu, Kaligis meminta Menteri Kesehatan memberikan penjelasan terbuka mengenai latar belakang pendidikannya dan dasar hukum penggunaan gelar Insinyur.

“Apakah Saudara benar telah menyelesaikan pendidikan tinggi pada jurusan teknik dan secara sah memperoleh gelar Insinyur (Ir.) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?” tegas Kaligis dalam suratnya.
Surat tersebut tidak hanya ditujukan kepada Budi Gunadi Sadikin, tetapi juga ditembuskan kepada Presiden RI sebagai bentuk dorongan agar ada kepastian hukum dan akuntabilitas publik terkait penggunaan gelar akademik oleh pejabat negara.












