JAKARTA – Akhirnya, soal dugaan penggunaan Ijazah Palsu yang melibatkan Bupati Buton Selatan (Busel) H Muhammad Adios, resmi dilaporkan di Badan Resort Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Laporan dilayangkan setelah beberapa lembaga melakukan penelusuran mendalam terkait kemungkinan pemalsuan dan pengalahgunaan.
Ijazah yang diduga tidak ditemukan dalam sistem Sistem Verivikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL) ini mencatut nama SMA Mutiara Baubau dengan tahun lulus 25 April 1985.
Laporan ini dilayangkan berdasarkan Informasi yang dihimpun menyebutkan, Muhanmad Adios pertama kali mencoba melegalkan ijazahnya di SMA Mutiara Kota Baubau saat pencalonan Bupati Bupati Buton Selatan.
Pihak sekolah tidak menemukan arsip ijazah atas nama yang bersangkutan, dan yang bersangkutan tidak dapat menunjukan ijazah aslinya. Pihak Adios mendatangi Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Baubau, namun. Momor ijazah yang diajukan tidak terdaftar dalam Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL), basis data resmi Kementerian Pendidikan.
Anehnya, fotokopi ijazah tersebut dilegalisir oleh Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Baubau, yang seharusnya bukan kewenangannya.
Lingkar Intelektual Masyarakat Independent (LIMIT) yang melaporkan dugaan penggunaan ijazah Palsu ini juga melampirkan, surat Keterangan yang dilakukan oleh Mukmin selaku Kepala Bidang Dikdas Kota Baubau, Makmun, SPd, yang menyatakan tanda tangan tersebut merupakan kekeliruan melalui pernyataan bermaterai.












