Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam skandal korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Selain delapan tersangka utama, penyidik menemukan ada 85 pegawai Kemnaker lain yang turut menerima aliran dana hasil pemerasan tersebut secara rutin tiap dua pekan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penyebaran uang haram itu masih dalam pendalaman, termasuk apakah bentuknya berupa uang tunai atau konsumsi seperti makanan. “85 orang ini diduga menerima. Apakah sebagai ‘uang dua mingguan’, atau mungkin bentuknya lain, itu masih kami telusuri lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (19/7/2025).
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menekankan pentingnya membedakan antara pelaku utama dan penerima pasif. Pemeriksaan akan menitikberatkan pada unsur mens rea atau niat jahat dalam menerima uang tersebut.
“Apakah mereka tahu uang itu hasil korupsi, atau hanya menerima karena rutinitas, misalnya uang makan atau insentif tanpa tahu sumbernya. Itu harus dipilah,” kata Asep.
Ia menegaskan, proses hukum harus adil. Mereka yang tidak memiliki niat jahat dan tidak terlibat dalam perbuatan pidana secara sadar tidak boleh serta-merta dianggap bersalah. Namun, KPK tetap akan melakukan penelusuran menyeluruh untuk menarik kembali kerugian negara dari skema pemerasan yang terjadi selama bertahun-tahun itu.
Hingga kini, empat dari delapan tersangka telah ditahan:













