“Saya tidak pernah memerintahkan siapapun untuk mengambil apapun itu,” kata Siska melalui pesan WhatsApp dikutip dari matalokal.com
Ia menyatakan bahwa dana Rp 28 juta yang disebutkan merupakan bagian dari hak jabatan sebagai Wakil Wali Kota Kendari kala itu. Anggaran tersebut, kata dia, sah dan tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Uang makan rujab, operasional, kesehatan, BBM, semuanya dibiayai negara. Itu resmi, bukan hasil perintah atau pencairan pribadi,” ujar Siska.
Saat ditanya mengenai permintaan kuasa hukum terdakwa agar dirinya dihadirkan ke persidangan untuk dikonfrontasi langsung dengan Asnita, Siska memilih tak berkomentar.
Kasus ini menyeret tiga tersangka: Nahwa Umar, Ariyuli Ningsih Lindoeno yang merupakan bendahara pengeluaran saat itu, serta Muchlis, pembantu bendahara bagian umum. Menurut Kejaksaan Negeri Kendari, ketiganya diduga merekayasa laporan pertanggungjawaban anggaran untuk lima kegiatan di lingkungan Setda Kota Kendari.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kendari, Enjang Slamet, mengatakan bahwa dari penyelidikan diketahui sejumlah kegiatan fiktif disusun hanya untuk mencairkan anggaran, termasuk dalam pos makan dan minum. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami menemukan cukup alat bukti bahwa mereka mengetahui dan terlibat aktif dalam penyusunan laporan fiktif,” ujar Enjang.
Namun, fakta baru dalam sidang Kamis lalu mengubah arah sorotan. Nama Siska Karina, yang sebelumnya tidak disebut dalam berkas dakwaan, kini muncul sebagai pihak yang diduga menjadi inisiator pencairan dana.
Siska Karina bukan tokoh baru dalam dinamika politik Kendari. Ia menggantikan suaminya, Adriatma Dwi Putra, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek infrastruktur. Kini, saat menjabat sebagai wali kota, Siska kembali dihantui kasus serupa yang berasal dari masa transisinya sebagai wakil wali kota.
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, tekanan publik agar aparat penegak hukum menindaklanjuti kesaksian Asnita terus menguat. Aktivis antikorupsi di Kendari bahkan telah menyuarakan desakan agar Kejari Kendari tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.












