Hukum  

Misteri Kematian Randi dan Yusuf, BEM UHO Nilai Hartoyo Bertanggungjawab Atas Tragedi 26 September 2019

Randi dan Yusuf Mahasiswa Universitas Halu Oleo Meninggal Saat Melakukan Aksi Demontrasi 2019 Silam

Kendari— Ketua Bidang Pergerakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Halu Oleo (UHO) Alfansyah berharap Kembalinya Kombes Pol Hartoyo sebagai Irwasda Polda Sultra dapat membuka tabir misteri mengenai kasus Kematian Randi dan Yusuf Mahasiswa Universitas Halu Oleo saat mereka ikut dalam aksi menolak sejumlah rancangan undang-undang (RUU) 2019 silam.

“Tentunya dengan kembalinya Mantan DirIntelkam Polda Sultra tersebut bisa menjadi angin segar bagi publik untuk menguak kematian Randi dan yusuf”, ujarnya di Kendari, Minggu, 15/9/2024.

Lebih Lanjut, Alfansyah menegaskan tragedi 26 September 2019 menewaskan Randi dan Yusuf yang paling bertanggung jawab atas kejadian tersebut adalah Hartoyo saat ia sedang menjabat sebagai Dirintelkam Polda Sultra.

“Hartoyo sangat paling bertanggung jawab atas tragedi itu, Pasalnya pengaman aksi demonstrasi pada saat itu ialah yang pimpin,” ucapnya.

Ia mengatakan pelaku penembakan Randi (Brigadir Abdul Malik) telah terkuak, dengan dijatuhi empat tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta  Pada Desember 2020. Sedangkan Pelaku pembunuhan Yusuf sampai hari ini belum terkuak.

“Kami meminta Irwasda Polda Sultra Kombes Pol Hartoyo untuk membuka pernyataan terhadap Publik secara terang benderang kronologis kematian Randi dan Yusuf,” ujarnya,

Ia juga meminta Brigadir Abdul Mali selaku pelaku penembakan Randi yakni membeberkan siapa yang memerintahkan dan memberi instruksi agar dilakukan penembakan hingga hilangnya satu nyawa manusia

“Keterangan Pelaku penembakan Randi, yakni Brigadir Abdul Mali, atas Perintah siapa? ia melakukan Penembakan pada masa unjuk rasa, Keterangan Brigadir Abdul Malik sangatlah penting untuk dapat menjadi jalan mengetahui siapa dalang dibalik Kematian Randi dan Yusuf, juga menjadi jalan baru untuk menguak siapa pembunuh Almarhum Yusuf,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *