JAKARTA — Sorotan terhadap dugaan praktik pokok pikiran (Pokir) titipan di DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin meluas. Kali ini, perhatian publik tertuju pada salah satu media lokal berinisial HS yang disebut-sebut ikut memengaruhi arah kebijakan anggaran publikasi di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Dalam laporan resmi yang diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), organisasi Visioner Indonesia menyebut HS diduga aktif melobi sejumlah anggota DPRD agar anggaran publikasi tidak hanya dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), melainkan dipaksa menyebar ke berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
“Peran media HS cukup signifikan. Mereka bukan sekadar menjalankan fungsi jurnalistik, tapi diduga ikut mengarahkan kebijakan agar anggaran publikasi dipencar. Ini jelas melampaui peran media sebagai pilar demokrasi,” ungkap Sekjen Visioner Indonesia, Akril Abdillah, Jumat (22/8/2025).
Padahal, aturan sudah tegas. Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 menetapkan bahwa urusan publikasi daerah berada di bawah Diskominfo. Artinya, pengelolaan publikasi di OPD lain bukan hanya tidak tepat, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas.
Namun, dugaan peran HS justru mendorong pola sebaliknya. Media ini disebut menjadi “katalisator” bagi oknum DPRD yang ingin memaksakan program titipan dengan alasan pemerataan anggaran.
“Ini bukan soal pemerataan, tapi soal kepentingan sempit. Publik harus tahu bahwa ada media yang diduga bersekutu dengan politisi demi mengamankan keuntungan sendiri,” tambahnya.












