MAR menilai praktik semacam ini jelas bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap proses lelang.
Menurut informasi yang diterima MAR, setiap perusahaan yang ingin ikut proyek di Busel harus terlebih dahulu “menghadap” ID. Jika tidak, otomatis digugurkan.
“Inilah yang kami sebut mafia tender. Proyek negara diperlakukan seperti milik pribadi,” tambah Ramadhan.
Atas dasar itu, MAR mendesak KPK untuk segera memanggil Bupati Adios, inisial ID, serta pihak-pihak di ULP yang diduga terlibat.
“Ini menyangkut uang rakyat. Jangan biarkan Busel menjadi ladang bancakan segelintir elit politik dan pengusaha. KPK harus segera turun tangan,” pungkasnya.












