JAKARTA — Dugaan praktik pokok pikiran (Pokir) titipan di DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menuai sorotan. Kali ini, Mahasiswa Anti Rasua (MAR) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan memeriksa pimpinan salah satu media lokal berinisial HS dan anggota DPRD Sultra berinisial LFR yang diduga terlibat dalam pengaturan anggaran publikasi di luar aturan.
Koordinator MAR, Ramadhan, menilai peran media HS sudah melampaui batas fungsi pers. Media tersebut diduga tidak hanya menjalankan fungsi jurnalistik, tetapi juga aktif melobi agar alokasi anggaran publikasi tidak terpusat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), melainkan dipaksakan menyebar ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Oknum pimpinan DPRD bahkan pernah membela secara terbuka agar anggaran publikasi disebar ke semua OPD. Padahal jelas itu bukan tugas pokok dan fungsi legislatif. Indikasi permainan Pokir di sini sangat kentara,” ungkap Ramadhan, Senin (25/8/2025).
Ia menambahkan, nama anggota DPRD berinisial LFR juga kerap disebut sebagai motor dalam memaksakan program publikasi titipan tersebut. Hal itu menimbulkan kecurigaan adanya praktik kolusi yang berpotensi merugikan keuangan negara.












