News  

Mafia Tender Busel: Dugaan Kongkalikong ULP dan Perusahaan Titipan

Dugaan rekayasa tender proyek daerah Buton Selatan.

JAKARTA, — Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menuai sorotan publik. Dugaan rekayasa tender proyek daerah kian menguat setelah pemenang lelang ditetapkan tanpa melalui proses yang transparan.

Koordinator Mahasiswa Anti Rasua (MAR), Ramadhan, menegaskan bahwa praktik kotor tersebut bukanlah insiden tunggal, melainkan diduga atas arahan langsung dari Bupati Buton Selatan, Adios. Indikasi kuat juga menunjukkan keterlibatan oknum Pokja ULP yang disebut-sebut sengaja menggugurkan perusahaan dengan peringkat pertama secara sistematis.

“Kalau pemenang sah digugurkan dengan alasan tidak objektif, jelas ada rekayasa. Itu bukan sekadar pelanggaran etika, tapi perbuatan melawan hukum. Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat secara jelas melarang persekongkolan dalam menentukan pemenang tender,” tegas Ramadhan di Jakarta, Selasa, (2/9/2025).

Ramadhan menambahkan, tindakan tersebut juga berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.

“Kalau arahan datang dari Bupati, maka itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor disebutkan, setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana hingga seumur hidup,” lanjutnya.

MAR juga menemukan adanya dugaan kongkalikong antara pihak ULP Busel dengan CV Titik Noktah Engineering (TNE), perusahaan yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender pembangunan 3 RKB SD Negeri 3 Jaya Bakti.

Baca juga:  Sultra Gelar Pameran Ekonomi Kreatif di Tengah Rakornas PHD, Menkraf: Peluang Global Terbuka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *