Selain itu, MAR juga menemukan pola rekayasa di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Pemenang tender yang sah kerap digugurkan, kemudian digantikan perusahaan yang diduga merupakan titipan. Salah satunya adalah CV Titik Noktah Engineering (TNE), perusahaan yang disebut-sebut mendapat dukungan dari ID.
Menurut MAR, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jika terbukti dilakukan atas arahan kepala daerah, tindakan itu juga dapat masuk kategori tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau benar ada arahan langsung dari kepala daerah, maka KPK perlu segera turun tangan. Tidak boleh ada pejabat yang merasa kebal hukum dalam pengelolaan proyek daerah,” ujar Ramadhan.
MAR menegaskan akan terus mengawal isu ini. Bahkan, organisasi tersebut siap menggelar aksi unjuk rasa apabila KPK maupun Kejaksaan Agung tidak segera mengambil langkah.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi masih berupaya mengonfirmasi Bupati Adios maupun pihak terkait. Namun, upaya untuk menghubungi yang bersangkutan belum berhasil.












