MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Rafael Alun 

Setelah menerima salinan lengkap, Tessa menyebutkan pihaknya baru akan menentukan langkah hukum selanjutnya. 

“Baru setelah itu dipelajari dan diputuskan,” katanya.

Untuk diketahui, Hakim sidang kasasi ini yaitu Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan Anggota Majelis Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. MA juga memerintahkan KPK mengembalikan sejumlah barang bukti kepada Rafael Alun. 

Adapun barang bukti tersebut yakni uang tunai senilai Rp199.970.000. Uang tersebut berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun.

Barang bukti uang tunai senilai Rp19.892.905 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek.

Barang bukti perkara gratifikasi yakni satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Jakarta Selatan atas nama Ernie Meike.

Baca juga:  Swasembada Pangan 2025, Indonesia Lampaui Target dan Perkuat Kedaulatan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *