Hukum  

LPTE Ungkap Dugaan Pengaburan Dana Sosial PT GMS di Laonti, CSR Diduga Dialihkan Jadi Kompensasi

Karikatur

Menurut LPTE, praktik semacam ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 74, yang mewajibkan perseroan menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 108, terkait kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) melaksanakan program PPM.
  • Pasal 372 dan 378 KUHP, apabila terbukti terdapat unsur penggelapan dan penipuan dalam pengelolaan dana yang merugikan masyarakat.

Atas dasar itu, LPTE mendesak Mabes Polri untuk turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut. Aldi menegaskan, ketertutupan informasi mengenai dana CSR berpotensi membuka ruang penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.

“Kami meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap alokasi dan realisasi dana CSR PT GMS. Hak masyarakat Laonti tidak boleh direduksi hanya menjadi kompensasi sesaat,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, PT Gerbang Multi Sejahtera belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan dugaan manipulasi dan ketidakterbukaan pengelolaan dana CSR yang disoroti LPTE.

Baca juga:  Komitmen Ungkap Dugaan Korupsi Desa Tanjung Sari, Masyarakat Puji Polres Bengkulu Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *