Menurutnya, penertiban aset daerah penting dilakukan untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), mencegah potensi kerugian negara, serta memastikan aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik.
“Karena itu, kami dari LPKP-SULTRA mendukung penuh kebijakan Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mengambil alih seluruh aset negara/daerah yang selama ini dikuasai oleh pejabat yang sudah tidak aktif atau tidak lagi menjabat,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar proses pengambilalihan aset dilakukan secara transparan, tegas, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari serta menjadi preseden baik bagi penataan aset daerah di Sulawesi Tenggara.












