Sulawesi Selatan— Entah apa yang merasuki pikiran perempuan inisial FY (21) di kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan hubungan seksual sambil siaran langsung di media sosial TikTok.
Kapolres Sidrap, AKBP Fantri Taherong mengungkapkan FY mengakui perbuatannya. Pasangan FY melakukan hubungan badan adalah mantan pacarnya inisial KA.
“Berhubungan badan dengan mantan pacarnya”, ucap Fantri.












