“Kapolres tidak mematuhi UU No. 2 Tahun 2002 dan KUHP. Mengetahui tindak pidana berarti ikut serta. Aneh ketika kepolisian sebagai penegak hukum justru bungkam,” tegasnya.
PLKP juga mendesak KORWASTIPIDKOR untuk memanggil dan memeriksa Bupati Bombana, anggota DPRD Bombana, pihak penambang, serta kontraktor proyek By-Pass yang diduga kuat berkolusi dalam penggunaan material ilegal tersebut.
Menurut PLKP, praktik itu bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melanggar konstitusi dan mencoreng tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Logika pembangunan Bupati Bombana cacat hukum. Menabrak aturan hanya untuk mementingkan kontraktor dan kepentingannya,” ujar Kismon.
PLKP juga mengungkapkan bahwa sudah ada petisi yang ditandatangani puluhan warga sebagai bentuk penolakan terhadap pertambangan ilegal tersebut. Masyarakat merasa tidak mendapatkan manfaat apa pun, sementara kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap ruang hidup semakin parah.
“Rakyat dirugikan dan tidak mendapat apa-apa. Sementara FORKOPIMDA yang digaji uang rakyat berdalih demi pembangunan daerah,” katanya.
PLKP menegaskan bahwa aksi ini merupakan kelanjutan dari gerakan moral jilid pertama di KPK, yang menyoroti kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal di Bombana. Mereka memastikan akan mengawal kasus ini hingga mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Bombana akan viral dan dikenal di pusat, bukan karena prestasi, tapi kebobrokan tata kelola pemerintah dan penegakan hukum. Gerakan ini tidak akan berhenti sebelum para pelaku dan pihak yang mengetahui aktivitas ilegal ini diberi sanksi,” tutup Kismon.













