Laporan Dugaan Pengalihan Anggaran Rp10 Miliar di Busel Diproses Jampidsus Kejagung

Bupati Buton Selatan, Adios.

JAKARTA – Laporan dugaan pengalihan anggaran pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan senilai Rp10 miliar kini tengah diproses oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Barakati Buton Selatan pada 14 Januari 2026 melalui Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Agung tersebut disebut telah masuk dalam tahap penanganan awal untuk ditindaklanjuti.

Seorang petugas Pos Pelayanan Hukum Kejagung membenarkan bahwa laporan masyarakat tersebut sudah berada di meja Jampidsus.

“Laporannya sudah di meja Jampidsus dan sedang diproses untuk tindak lanjut,” ujar petugas tersebut kepada Akbar, perwakilan masyarakat Buton Selatan, Rabu (4/3/2026).

Akbar mengatakan pihaknya telah menerima konfirmasi terkait posisi laporan tersebut di Kejaksaan Agung. Ia menegaskan laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengalihan anggaran yang melibatkan pemerintah daerah.

“Kami telah mendapat konfirmasi bahwa laporan kami sudah berada di meja Jampidsus dan sedang ditindaklanjuti untuk penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran serta kewenangan oleh Bupati Buton Selatan,” kata Akbar.

Kasus ini mencuat setelah adanya keputusan Bupati Buton Selatan, H. Muhammad Adios, yang diduga membatalkan proyek pembangunan Kantor Bupati yang sebelumnya telah disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Baca juga:  Gubernur Sultra Serahkan Dokumen Perubahan APBD 2025 ke DPRD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *