KPU DKI Jakarta: Penetapan dan Pelantikan Gubernur DKJ Bakal Segera Diproses

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Wahyu Dinata (tengah) menyerahkan salinan putusan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Pramono Anung-Rano Karno pada rapat pleno di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Kamis (9/1/2024).

Dia menyebutkan, tahap pelantikan gubernur DKJ kemungkinan besar akan dilakukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80. Berdasarkan jadwal yang tertuang dalam Keppres tersebut, pelantikan dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari 2025.

“Di tingkat provinsi, biasanya yang melantik adalah presiden. Yang pasti dari pemerintah pusat. Kita tunggu saja pengumuman dari pemerintah pusat terkait Keppres 80, apakah ada perubahan atau tidak,” ucap Wahyu.

Wahyu juga menjelaskan mengenai status Provinsi DKI Jakarta, yang telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2023. Perubahan ini mencakup nomenklatur baru bagi gubernur, DPRD, hingga KPU.

“Itu berdasarkan UU 151, nomenklatur gubernurnya menjadi Gubernur DKJ, termasuk DPRD, termasuk kami, KPU Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya.

Baca juga:  WSI DKI Jakarta Gelar Bazar Murah dan Santunan Anak Yatim, Warnai Festival Berkah di Tebet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *