JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan adanya potensi distorsi pasar akibat kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi maksimal 10 persen dari volume penjualan.
Kebijakan ini, menurut KPPU, bisa mengurangi pilihan konsumen sekaligus menekan ruang gerak badan usaha (BU) swasta yang selama ini mengandalkan impor untuk bertahan. Dampaknya, dominasi Pertamina kian tak terbendung.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menuturkan analisis pihaknya menunjukkan bahwa pembatasan tersebut telah memperburuk ketimpangan pasar. “Pangsa Pertamina Patra Niaga di BBM non-subsidi sudah sekitar 92,5 persen. Sementara BU swasta hanya 1–3 persen. Kebijakan ini membuat ruang gerak mereka semakin sempit,” jelas Deswin, Minggu (21/9).












